HUKUM YANG BERKAITAN KELUARNYA MANI ATAU MADZI BAIK DENGAN SENGAJA ATAU TIDAK SENGAJA KETIKA BERPUASA MENURUT IMAM 4 MADZHAB DALAM FIQIH ISLAM WA ADILLATUHU (KARYA PROF. DR. WAHBAH AZ-ZUHAILI)
Keywords:
Implementasi, Layanan BK, Madrasah IbtidaiyahAbstract
Pada umumnya, baik perempuan maupun laki-laki mencapai usia akil baligh
atau puber adalah ketika usia mereka mencapai belasan tahun. Pubernya perempuan
ditandai dengan menstruasi, sedangkan laki-laki ditandai dengan pengalaman mimpi
basah, juga akan mengalami beberapa perubahan fisik, antara lain perubahan dan
perkembangan fungsi serta fisik organ reproduksi perempuan dan laki-laki. Ada
beberapa istilah tentang seks (Mani dan Madzi) yang perlu diketahui serta bagaimana
hukumnya menurut Islam.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah study komparatif atau
perbandingan para imam madzhab dalam mengambil hukum yang penulis membatasi
dengan perbandingan imam 4 mazhab di dalam buku Fiqih Islam Wa adillatuhu karya
Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili