EFEKTIVITAS HUKUM DAN FUNGSI HUKUM DI INDONESIA

Penulis

  • Galih Orlando STIT Al-Bukhary Labuhanbatu

Kata Kunci:

Efektivitas Hukum, Fungsi Hukum

Abstrak

Hukum dibentuk memiliki tujuan, salah satu tujuan dibentuknnya hukum adalah
untuk memperoleh kepastian hukum. Hukum di Indonesia ternyata belum memberikan
kepastian hukum bagi warganegara Indonesia. Hukum berfungsi untuk keadilan,
kepastian dan kemanfaatan. Dalam praktik penyelenggaraan hukum di lapangan
ada kalanya terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Kepastian
Hukum sifatnya konkret berwujud nyata, sedangkan keadilan bersifat abstrak sehingga
ketika seseorang hakim memutuskan suatu perkara secara penerapan undang-undang
saja maka ada kalanya nilai keadilan itu tidak tercapai. Maka ketika melihat suatu
permasalahan mengenai hukum setidaknya keadilan menjadi prioritas utama.

Referensi

A. Siti Soetami. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Eresco. 1992.

Abdul Kadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1993.

Abu Daud Busroh. H. Ilmu Negara. Jakarta: Bumi Aksara. 1993.

Achmad Ali. Menguak Tabir Hukum (Suatu Tinjauan Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Chandra Pratama. 1996.

Achmad Ichsan. Hukum Dagang. Jakarta: Pradnya Paramita. 1993.

Ahmad Sanoesi. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Bandung: Transito. 1977.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Alumni, 1982.

Soekanto, Sardjono. Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat. Jakarta: CV. Rajawali, 1985.Galih OrlandoEfektivitas Hukum Dan Fungsi Hukum Di Indonesia

Diterbitkan

2022-12-11

Cara Mengutip

Galih Orlando. (2022). EFEKTIVITAS HUKUM DAN FUNGSI HUKUM DI INDONESIA. Tarbiyah Bil Qalam : Jurnal Pendidikan Agama Dan Sains, 6(1). Diambil dari https://ejurnal.stita.ac.id/index.php/TBQ/article/view/77

Terbitan

Bagian

Articles