Pembinaan Agama Islam Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Berkelanjutan Bagi Narapidana Kasus Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Mimika

Penulis

  • Budi Utomo Universitas Yapis Papua
  • Neti S Universitas Yapis Papua
  • Mohammad Ali Mahmudi Universitas Yapis Papua
  • Muh. Abdul Mukti Universitas Yapis Papua
  • Zaidir Universitas Yapis Papua

Kata Kunci:

Perilaku Kriminal, Pendidikan Islam, Narkotika, Rehabilitasi Penjara, Rehabilitasi Agama

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka residivisme narapidana kasus narkoba dan kebutuhan pendekatan pembinaan agama Islam yang kontekstual di Lapas Kelas II B Kabupaten Mimika. Tujuan penelitian adalah mendeskripsikan implementasi pembinaan agama Islam sebagai upaya pencegahan tindak pidana berkelanjutan, beserta faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik wawancara semi-terstruktur, observasi partisipatif, dan dokumentasi. Populasi terdiri dari narapidana kasus narkoba, pembina agama, Kepala Lapas, dan pengurus rohani; sampel purposive melibatkan tujuh informan kunci. Data dianalisis model Miles dan Huberman secara interaktif. Hasil penelitian menunjukkan pembinaan agama berjalan efektif melalui disiplin shalat lima waktu, pengajian rutin, dan praktik baca tulis Al-Qur’an, dengan dukungan kerjasama dan partisipasi aktif narapidana. Kesimpulan menyatakan pembinaan agama Islam berperan penting dalam rehabilitasi spiritual narapidana, namun perlu peningkatan sarana, SDM, dan pendekatan personal untuk mengatasi kendala latar belakang beragam narapidana. Implikasi praktis menyoroti pentingnya sinergi multi-pihak untuk menekan residivisme.

Referensi

Arikunto, S. (2020). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik. Rineka Cipta.

Badan Narkotika Nasional. (2023). Laporan penggunaan narkoba di Indonesia.

Creswell, J. W. (2021). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications.

Emzir. (2021). Metodologi penelitian kualitatif dan kuantitatif. Rajawali Pers.

Helmy, M. (2018). Peranan dakwah dalam pembinaan umat. IAIN Walisongo Semarang.

Majid, A., & Andayani, D. (2004). Pendidikan agama Islam berbasis kompetensi. PT Remaja Rosdakarya.

Munir, M. (2009). Metode dakwah. Kencana.

Nofanza, N. (2024). Pelaksanaan rehabilitas mental spiritual bagi pecandu narkoba di Yayasan Generasi Muda Bernilai Kota Pekanbaru (Unpublished thesis). Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Pasaribu, P. P. (2016). Bentuk pembinaan residivis di lembaga pemasyarakatan kelas II A Yogyakarta (Unpublished thesis). Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Rijali, A. (2018). Analisis data kualitatif. Jurnal Alhadharah, 17(33), 83.

Sada, H. J. (2016). Manusia sebagai perspektif agama Islam. Jurnal Pendidikan Islam, 7(Mei).

Sugiyono, S. (2019). Quantitative, qualitative and R&D research methods. Alphabeta.

Wijayanti, R., & Sulistyo, A. (2022). [Penelitian terkait residivisme narkoba]. (Referensi lengkap tidak tersedia sehingga tidak dicantumkan)

Diterbitkan

2025-12-20

Cara Mengutip

Budi Utomo, Neti S, Mohammad Ali Mahmudi, Muh. Abdul Mukti, & Zaidir. (2025). Pembinaan Agama Islam Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Berkelanjutan Bagi Narapidana Kasus Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Mimika. Tarbiyah Bil Qalam : Jurnal Pendidikan Agama Dan Sains, 9(2). Diambil dari https://ejurnal.stita.ac.id/index.php/TBQ/article/view/480