KORUPSI DAN PRILAKU KORUPTIF
Keywords:
Korupsi, Perilaku Korupsi.Abstract
Usaha-usaha pencegahan dari pemerintah telah dilakukan dengan
maksimal, salah satunya dengan membentuk Komisi Pemberantaran Korupsi
Republik Indonesia yang disingkat dengan KPK, yang didirikan pada 29
Desember 2003 berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2002. Dan juga adanya tindak pidana korupsi telah dijelaskan
dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Darisudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besarmemenuhi
unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan,
kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,
dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pentingnya Pendidikan anti korupsi sebagai suatu upaya pencegahan korupsi,
misalnya denganmenggambarkanmenguatnya konsep korupsi dan anti korupsi dalam
berbagai perspektif keilmuan, dilaksanakannya Pendidikan Anti Korupsi di sekolahsekolagh dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi serta pelatihan anti korupsi di
instansi-instansi pemerintah dan lain sebagainya. Juga menekankan peran generasi
muda dalam memberantas korupsi, yaitu sebagai agen of change, yang dimuali dari
memperkuat integritas diri sendiri.
Bentuk-bentuk Perilaku Koruptif dalam Masyarakat yaitu Pelanggaran lalu
lintas, suap menyuap untuk mempermudah urusan dan lain sebagainya, peraturan
yang dibuat-buat untuk menghalalkan segala cara, memberikan tps kepada aparan
pelayanan public, kebiasaan terlambat dalam melaksanakan tugas dan lainnya.