ANALISIS PERSPEKTIF QAWAID FIQHIYYAH FATWA TENTANG SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN MENURUT PRINSIP SYARIAH

Authors

  • Galih Orlando STIT Al-Bukhary Labuhanbatu

Keywords:

Qowaid Fikhiyyah, Fatwa, Sanksi atas nasabah, Menunda Pembayaran, Syariah

Abstract

act—Abstak
Keungan syariah didasari dengan adanya keinginan memperbaiki etika
perekonomian agar Al-Qur’an dan As-Sunnah di implementasikan dalam segala
aspek kehidupan. Adanya anggapan bahwa fiqih belum selesai memberikan solusi
hukum atas permasalahan-permasalahan yang ada. Adanya konflik dan ketegangan
antara praktek dan teori dalam penerapan hukum Islam. Hal ini diawali oleh Negara
Pakistan dan Malaysia di tahun 1940-an, yaitu pengelolaan dana jamaah haji
secara Syariah. Selanjutnya dalam tatanan sebuah lembaga diawali oleh Islamic
Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo, Mesir, perintis tersebut
menjadikan bank Islam percontohan dan berkembang. Perkembangan selanjutnya
muncul fenomena sikap menunda-nunda pembayaran oleh debitur terhadap bank
yang memberi fasilitas pembiayaan. Akibatnya bank mengalami kerugian karena
dalam melakukan penagihan, bank mengeluarkan biaya, mulai dari masalah
administrasi, sampai biaya yang besar dan biaya lainnya. Masalah dalam penelitian
ini dirumuskan berdasarkan logika deduktif, yaitu bagaimana analisis perspektif
qawaidh fiqih terhadap lahirnya fatwa DSN NO 17 DSN MUI IX 2000.
Dalam upaya menjawab permasalahan yang di kemukakan dalam pokok
masalah di atas maka peneliti menggunakan pendekatan qawaidh Fiqih dan
Sosiologis. Ada beberapa perbedaan pendapat ulama fiqih. Sebagian berpendapat
bahwa hukuman denda tidak boleh digunakan, dan sebagian lagi berpendapat boleh
digunakan. Ulama Mazhab Hambali, termasuk Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim
al-HukumanJawziah, mayoritas ulama Mazhab Maliki, ulama Mazhab Hanafi, dan
sebagian ulama dari kalangan mazhab Syafi’i berpendapat bahwa seorang hakim
dapat menetapkan hukuman denda terhadap suatu tindak pidana ta’zir̄. Di Indonesia
masih terdapat beberapa perbedaan pendapat para pakar, baik pakar hukum Islam
maupun pakar ekonomi Islam. Hal ini dilatarbelakangi beberapa hal, menurut ulama kontemporer yang membolehkan
denda finansial termasuk DSN MUI,
memperbolehkan diberlakukan denda
finansial di lembaga keuangan syariah
(seperti bank syariah) sebagai ta’zir
kepada nasabah yang mampu namun
menunda pembayaran utangnya

Downloads

Published

09-12-2022

How to Cite

Galih Orlando. (2022). ANALISIS PERSPEKTIF QAWAID FIQHIYYAH FATWA TENTANG SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN MENURUT PRINSIP SYARIAH. Tarbiyah Bil Qalam : Jurnal Pendidikan Agama Dan Sains, 5(1). Retrieved from https://ejurnal.stita.ac.id/index.php/TBQ/article/view/56